BICARAINDONESIA-Medan : Pihak kepolisian mengungkap bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) dibayar dengan upah Rp 1 juta.
“Setelah dilakukan pekerjaan besaran upah masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).
Adapun kedua eksekutor itu ialah Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Sementara pelaku yang menyuruh kedua eksekutor itu adalah Bebas Ginting (62).
Motif pembakaran itu masih didalami pihak kepolisian. Termasuk menyelidiki apakah pembakaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.
“Saat ini polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan itu atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi, kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.