x

Ekslusive! Abaikan Kepmen ESDM, 2 SPBU di Medan Jual Pertalite dengan Jerigen

3 minutes reading
Saturday, 21 May 2022 10:46 0 260 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, terhitung mulai 1 April 2022, SPBU tidak melayani pembelian BBM PERTALITE meggunakan jerigen dan sejenisnya.

Bahkan untuk mengingatkan kebijakan tersebut, setiap SPBU diwajibkan memajang spanduk berisi Kepmen ESDM tersebut di areal lokasi usahanya.

Tapi tak disangka, aturan ternyata hanya aturan yang bisa seenaknya diabaikan atau pun dilanggar. Karena faktanya di Medan, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) masih bebas melakukannya. Bahkan mereka berbuat secara terang-terangan.

Petugas SPBU 14202140 yang berlokasi di Jalan Bakti, Kecamatan Medan Area tampak melayani konsumen yang membeli pertalite dengan menggunakan jerigen/foto : et

Hasil investigasi kru Bicaraindonesia secara ekslusive menemukan, sedikitnya ada 2 SPBU yang masih ‘nakal’ dan seolah tak mematuhi aturan keputusan Menteri ESDM sebagai pengatur regulasi pendistribusian BBM lewat Pertamina.

Fakta itu terlihat di SPBU 14202140 yang berlokasi di Jalan Bakti, Kecamatan Medan Area dan SPBU 14202141 yang berlokasi di Jalan Pasar Merah Ujung simpang Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Jum’at, 20 Mei 2022.

Di kedua SPBU tersebut, konsumen yang membeli BBM pertalite dengan menggunakan jerigen dilayani secara bebas dan seolah menjadi sesuatu yang legal.

Spanduk berisi Kepmen ESDM di SPBU 14202140 yang berlokasi di Jalan Bakti, Medan Area yang seolah sengaja digulung/foto : et

Sesuai dengan foto yang terekam, petugas SPBU di Jalan Bakti yang mengenakan seragam, juga terlihat ikut membantu konsumen yang membeli pertalite dengan jerigen dalam jumlah banyak, untuk dinaikkan ke atas bagasi mobilnya.

Semua itu terlihat jelas seolah tidak ada aturan. Pihak SPBU disini juga sepertinya sengaja menggulung spanduk Kepmen ESDM agar tak terlihat masyarakat bahwa penjualan dengan menggunakan jerigen dilarang.

Begitu juga dengan SPBU di Pasar Merah Ujung. Semua pelanggan yang membeli pertalite dengan jerigen, baik yang mengendarai becak motor maupun sepeda motor, semuanya dilayani dengan bebasnya. Bahkan mereka terlihat antre berbaris menunggu giliran sambil menumpuk jerigennya.

Sayangnya, terkait kegiatan penjualan pertalite coba dikonfirmasi ke pihak SPBU, karyawan di SPBU tersebut mengaku managernya sedang tidak berada di tempat.

Diancam Akan Dikeroyok

Aktivitas penjualan pertalite dengan menggunakan jerigen di SPBU 14202141, Jalan Pasar Merah Ujung simpang Jalan Menteng VII, Medan Denai/foto : et

Saat kru Bicaraindonesia.net mencoba mengkonfirmasi tentang aktivitas ilegal penjualan pertalite dengan menggunakan jerigen kepada wanita bernama Deby, yang mengaku sebagai Manager SPBU di Jalan Bakti, yang bersangkutan justru mendadak ‘naik darah’.

“Bukan wewenang saya untuk menjawab pertanyaan kakak. Kami cuma bantu pedagang kecil,” hardiknya saat dikonfirmasi terkait bebasnya penjualan pertalite kepada pembeli yang menggunakan jerigen, Jum’at, 20 Mei 2022.

“Cuma kakak yang mau datang kemari. Biasanya kumpul para pembeli pakai jerigen kalau ada wartawan, dikerjai mereka (pembeli memakai jerigen),” ancamnya.

Penulis : ET (cw)
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x