BICARAINDONESIA-Tapteng : Pasangan suami istri berinisisial MAFS (48) dan SS (46) ini sungguh bernasib sial. Sudahlah uang yang yang mereka pinjamkan kepada SM (50) tak kunjung dibayar, kini keduanya malah harus merasakan pengapnya hidup di balik penjara. Bahkan putra mereka berinisial ISM (24), kini diburon polisi.
Semuanya karena emosi yang tak terkendali. Karena kesal utang yang tak kunjung dibayar, orang tua dan anak yang bermukim di Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara ini, memilih jalan pintas, menganiaya pria tua warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selidik punya selidik, ternyata ketiga pelaku selama ini sudah sangat kesal melihat korban yang terus menghindar dan mencoba megelak, setiap hutangnya ditagih.
Hingga pada akhirnta, ketiga tersangka yang tengah melintas, melihat korban sedang berdiri jauh dari SPBU Lopian. Ketiganya langsung melabrak korban. Diawali cekcok mulut, pertemuan itu akhirnya berujung adu fisik.
Karena tidak terima atas pengeroyokan yang membuat wajahnya mengalami luka memar, dalam peristiwa yang terjadi akhir 2020 itu, korban pun melaporkannya ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan, turut menyita barang bukti berupa sepotong kayu bulat ukuran panjang 40 cm dan baju berwarna coklat merk Hugo dengan bekas bercak darah.
Seiring berjalannya waktu, setelah ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Kamis, 4 Maret 2021 lalu, personel Satreskrim Polres Tapteng mendapatkan informasi tersangka MAFS nongkrong di lapo tuak. Tanpa basa basi polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Sehari kemudian, persisnya pada 5 Maret 2021, giliran SS, istri AFS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning membenarkan penangkapan terhadap MAFS dan SS. Ia juga memastikan INS, putra dari pasutri itu masih diburon.
“Upaya pencarian terhadap INS masih dilakukan, bagaimana pun ini adalah tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan secara kekerasan,” tegas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Maret 2021 kemarin.
Penulis : Benny
Editor : Teuku
No Comments