BICARAINDONESIA-Jakarta : Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat dari Polri. Atas langkah Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses,” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (28/8/2022).
“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” imbuhnya, seperti yang dikutip dari detikcom.
Namun Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat atau pemberhentain tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
Editor : Teuku/*
No Comments