x

Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Hari Ini

3 minutes reading
Thursday, 8 Sep 2022 04:47 0 220 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggunakan uji kebohongan (poligraf) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan bahwa hari ini pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Ferdy Sambo sesuai jadwal.

“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Andi, Kamis (8/9), dikutip dsri Antara.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.

Terlebih dahulu pemeriksaan untuk Bharada Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya. Selanjutnya, pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf pada Senin (5/9/2022) di Puslabfor, Setul.

Pada Selasa (6/9/2022), dilanjutkan pemeriksaan poligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi. Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya.

Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.

Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.

“Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya.

Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan “lie detector” (poligraf) adalah untuk penegakan hukum (projusticia), jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik.

Hal ini, kata Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslanfor maupun operator poligraf.

Menurut Dedi, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS. .

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.

Puslanfor Polri memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi.

Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x