x

Ferdy Sambo Resmi Dicopot, Irjen Syahardianto Jabat Kadiv Propam

2 minutes reading
Thursday, 4 Aug 2022 14:26 0 217 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J,  Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri non aktif.

Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

“Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip dari kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono. Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim.

Adapun Sambo pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kelanjutkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.

Pemeriksaan kali ini adalah yang keempat kalinya dijalani Sambo. Sebelumnya dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Pada awal kasus ini mencuat, Kapolri menonaktifkan Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri menyusul desakan publik agar perkara ini dibuka secara terang benderang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sampai meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Presiden meminta agar Polri menjaga nama baik institusi sehingga tetap dipercaya masyarakat. Polisi juga tak hanya mengusut perkara pidana dari tewasnya Brigadir J.

Kapolri memerintahkan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang diduga bekerja tidak profesional selama proses pengusutan tewasnya Brigadir J.

Dari 25 anggota Polri yang diperiksa tim khusus, ada 3 orang perwira tinggi berpangkat bintang satu. Polisi belum membuka siapa saja ketiga perwira tinggi tersebut.

Mereka diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan, upaya merusak hingga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x