BICARAINDONESIA-Jakarta : Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya Venna Melinda.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Priyono mengatakan, Ferry sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan KDRT seperti dalam dakwaan.
“Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Yuni di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).
Untuk poin yang memberatkan Fery adalah ia pernah dihukum dan perbuatannya terhadap Venna berdampak secara fisik dan psikis.
“Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis,” kata dia.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan. Kemudian dia juga mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga memperlancar jalannya proses hukum.
Penasihat hukum Ferry, Epi Fani Rahmad Gunadi mengatakan tuntutan tersebut keterlaluan. Ferry akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami akan melakukan pembelaan pledoi di hari Selasa (9/5),” kata Epi.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 9 Mei 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan 27 Maret lalu, Ferry didakwa melakukan KDRTVennadi kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023. Selain itu ada perbuatan serupa yang dilakukan di Medan.
KDRT di kamar hotel di Kota Kediri diduga karena Venna menolak berhubungan badan dengan Ferry.