BICARAINDONESIA- Jakarta : Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kini Ferry Irawan resmi menjadi tersangka atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1/2023) kemarin.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di sana. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Selain itu, Dirmanto mengatakan bahwa polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
“Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” katanya.
Penyidik pun kemudian akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan.
“Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” kata dia.
Dirmanto mengatakan, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda ke polisi atas dugaan KDRT. Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).
Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.