BICARAINDONESIA-Jakarta : Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Ketua KPK itu mencabut gugatan, meski sidang perdana belum digelar.
“Iya, betul,” ucap Fahri Bachmid selaku pengacara Firli saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Kendati demikian, Fahri tidak menjelaskan detail apa alasan pencabutan tersebut. “Ada beberapa alasan teknis,” ujarnya.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan masalah hukum Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Firli tak terima atas penetapan tersangka itu dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023 lalu.
Gugatan Firli kemudian tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Penetapan tersangka pun dinyatakan sah dan penyidikan dilanjutkan.
Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024. Kali ini, Firli mengajukan gugatan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana rencananya digelar di PN Jaksel pada Selasa (30/1/2024) mendatang.
Editor: Rizki Audina/*