BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPK Firli Bahuri berhenti dari jabatannya usai menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status itu diumumkan Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Aturan tersebut tertuang dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat. Pimpinan KPK harus diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya,” bunyi pasal tersebut.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian, Kamis (23/11/2023).
Terkait indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ian menyebut bahwa status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.
“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya.
“Kita ikuti proses hukumnya,” imbuhnya.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020–2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” lanjutnya.
Akan tetapi, polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
Editor: Rizki Audina/*