BICARAINDONESIA-Medan : Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) sepertinya tak main-main dalam membongkar indikasi mafia permainan di balik rekrutmen calon PPK di Kabupaten Deliserdang.
Setelah sebelumnya melalui DPW Formapera Sumut mengadukan kasus tersebut ke Bawaslu setempat, kini LSM tersebut juga akan mengadukan KPU Deliserdang atas kasus serupa ke DKPP.
“Kami akan bongkar segala kejahatan KPU Deliserdang ini agar Pemilu nanti khususnya di Deliserdang, semua pelaksananya benar-benar orang yang profesional dan berintegritas sehingga hasilnya pun tanpa kecurangan,” tegas Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal, Jumat (30/12/2022).
Menimpali hal itu, Ketua Umum DPN Formapera Yudhistira juga menyatakan, untuk mengungkap hal ini juga, pihak juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu sebagai pihak yang brrwenang dalam menangani pidana pemilu.
“Karena kami menilai dari bukti yang kami himpun memiliki unsur pidana. Pada saat yang tepat akan kami serahkan semua dokumen bukti kecurangan yang sudah kami himpun,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Yudis ini juga mengaku pihaknya akan turun ke jalan untuk menyuarakan menolak kinerja KPU Deliserdang karena integritasnya patut dipertanyakan.
Yudis juga menyinggung pernyataan Komisioner KPU Deliserdang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Timo Dahlia Daulay yang bicara soal integritas dan profesionalisme.
“Seharusnya sebelum ngomong, Timo Daulay ngaca dulu pada jejak digital. Karena kalau Timo itu sudah berintegritas dan profesional, tidak mungkin yang bersangkutan berulangkali diperiksa DKPP dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Deliserdang. Bahkan DKPP sudah menyatakan bahwa dia tidak layak menjadi komisioner KPU Deliserdang. Tapi mungkin karena jaringannya cukup kuat ke pusat ia tetap bertahan,” kecamnya.
Seperti diketahui, perkara yang menjadi sorotan serius Formapera hingga akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Deliserdang, menyusul adanya temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.
Sedikitnya ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada LSM itu mengenai adanya pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, kode administrasi dan kode etik pidana, serta tidak transparannya sistem perekrutan calon anggota PPK.
Diantaranya sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.
Indikasinya soal ujian CAT penyelenggara KPU yang justru memfokuskan ujian di satu lokasi yang berujung ujian sendiri dan berakhir sampai pagi dinihari.
Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara,” terangnya.
Formapera juga menemukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU.
“Tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa?” ungkap Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal saat melapor ke Bawaslu.
Pada saat verifikasi data temuan, juga adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang.
“Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi. Atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan kita sudah lampirkan isi rekaman tersebut ke Bawaslu,” tegasnya.
Sebelum menutup keterangannya, Feri secara tegas meminta kepada Bawaslu agar laporan DPW Formapera Sumut segera ditindaklanjuti.
DKPP Berhentikan Timo Daulay dari Ketua KPU Deliserdang
Dikutip dari website resminya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberhentikan Timo Dahlia Daulay dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang. Diketahui, Timo pernah diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu di awal 2019.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan adega pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) pukul 13.30 WIB.
Kemudian DKPP merehabilitasi nama Muhammad Ali Sitorus serta peringatan kepada Mulianta Sembiring. Perkara tiga penyelenggara pemilu asal Deli Serdang ini tercatat di DKPP dengan nomor 297-PKE-DKPP/IX/2019.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada teradu I Timo Dahlia Daulay,” ungkap Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 297-PKE-DKPP/IX/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/11/2019). (DOK. DKPP)
Dalam perkara ini, Timo diadukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Deli Sedang, Jenda Muli. Jenda menilai proses perhitungan suara oleh PPK Percut Seituan dan terjadi sejumlah kecurangan sehingga merugikan perolehan suaranya.
Setelah dilakukan persidangan dan penyelidikan, Timo Dahlia terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, c, dan d serta Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam persidangan, Anggota Majelis DKPP, Dr. Ida Budhiati yang membacakan pertimbangan putusan mengungkapkan, Timo Dahlia Daulay sudah pernah mendapat sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua dari DKPP untuk perkara Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018.
Perkara ini sendiri telah dibacakan putusannya pada 3 Januari 2019. Saat itu, Timo merupakan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2014-2019. DKPP, kata Ida, menilai bahwa seharusnya Timo tidak layak untuk dipilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024.
“Dalam putusan a quo, DKPP menilai Teradu I terbukti tidak profesional dalam melakukan tahapan verifikasi syarat Calon Anggota Legislatif. Teradu I seharusnya tidak layak dipilih kembali menjadi Ketua KPU Deli Serdang untuk masa tugasnya periode 2019-2024,” ujar Ida.
Dalam putusan perkara Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018, disebutkan bahwa Timo terbukti tidak memasukkan nama seorang bakal Caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, DKPP menilai Timo tidak profesional dalam melakukan klarifikasi keabsahan ijazah yang menyebabkan seorang warga negara kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi Caleg dalam Pemilu 2019.
Timo sendiri diketahui dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024 pada April 2019. Ia dilantik berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019 yang memuat Keputusan KPU RI No.874/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019.
Sebelumnya, ia juga pernah mendapat sanksi berupa Peringatan Keras pada Oktober 2014. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang.
Penulis/Editor : Tyan