BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK membantah isu terkait perbedaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E sebagai alasan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya.
“Kami pastikan, rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Namun, Ali tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam setiap penanganan kasus di KPK karena hal itu dinilai wajar. “Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah. Itu menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” ujarnya.
“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,” imbuhnya.
Ali juga mengatakan, perbedaan pendapat dalam penanganan perkara adalah hal wajar. Menurutnya, hal itu justru baik agar suatu perkara ditangani secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda pendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan mengirim surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Endar pun telah mengadukan polemik itu ke Dewan Pengawas KPK dan berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
Editor: Rizki Audina/*