BICARAINDONESIA-Jakarta : Sopir Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD, Giorgio Ramadhan (24) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui bahwa Fortuner yang dikemudikan Giorgio milik kantor tempatnya magang.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Revi Laracaka. Revi mengatakan, kendaraan Fortuner tersebut kini sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja,” ujar Revi dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Dalam kasus tersebut, kata Revi, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf ke pihak korban. Menurutnya, Giorgio Ramadhan tak berniat melakukan perusakan tersebut.
“Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing,” kata Revi.
Lebih lanjut, Revi mengatakan pihaknya menghormati pihak AW, sopir mobil Honda Brio, yang menempuh upaya hukum terkait kasus ini.
“Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan,” sambung dia.
Ia menyampaikan, Giorgio Ramadhan bersikap kooperatif. Sejak mengetahui sopir mobil Brio melapor polisi, menurut dia, kliennya datang memenuhi panggilan polisi dan menyerahkan barang bukti ke polisi.
“Klien kami sejak 12 Februari 2023, sudah kooperatif datang ke Polres Jakarta Selatan. Ketika mendapatkan informasi dari Twitter pengendara Brio (Bapak AW), bahwa Bapak AW menuju Polres Jakarta Selatan untuk membuat Laporan Polisi, Klien kami langsung datang dengan iktikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian dengan membawa senjata plastik dan pedang anggar yang terekam dalam video viral di Senopati. Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja,” tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.
“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” terang Ade Ary kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Tersangka Giorgio ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.