BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Wanita berinisial PSH ini sepertinya bukan tipe orang yang tak memiliki itikad baik. Buktinya, bukannya berterimakasih diberi pinjam ponsel oleh kawannya, tapi malah ponsel pinjaman itu digadaikannya.
Kini, akibat perbuatannya itu pula, wanita 24 tahun warga Lorong IV, Kel. Pasir Bidang, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut itu, kini harus mendekam di dalam penjara.
Hal itu dilakukan berdasarkan laporan kerabatnya, Lila Purwanti Sitompul (35) warga Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng. Karena akibat perbuatan tersangka, pemilik ponsel bernama bernama Lisdari Manalu, warga Desa Aek Raso, Kec. Sorkam Barat, Tapteng, telah merugi mencapai Rp2.999.000.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu J Sinurat menjelaskan, perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan disekitar kediamannya di Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Tapteng.
“Kejadiannya itu pada Sabtu, 8 Agustus 2020, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Sedangkan pelaku diamankan pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 lalu,” kata Sinurat, Rabu (26/8/2020).
Kronologisnya, lanjut Sinurat, berawal saat korban diberitahu oleh anaknya bernama Herli Pandiangan bahwa pelaku meminjam ponsel merek Vivo Y93 berwarna biru miliknya.
Kemudian pelapor mencoba menelepon ke ponsel tersebut. Tapi tdak diangkat oleh tersangka, sehingga korban terpaksa berusaha sendiri mencari keberadaan tersangka.
Selang beberapa hari, akhirnya korban bertemu dengan PSH. Tapi saat bertemu bukannya diberikan, saat ditanya tersangka malah berdalih bahwa ponsel tersebut ada pada suaminya yang bernama Risky Riady.
Bahkan saat bertemu korban, tersangka malah minta tolong pinjam uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk modal berangkat kerja ke Malaysia. Karena tersangka terus mendesak, korban justru memberikan uang tersebut.
Beberapa hari kemudian, korban pun bertemu Risky Riady, suami tersangka. Ia pun langsung menanyakan keberadaan ponsel tersebut. Anehnya, Risky Riady menjawab ringan dengan mengatakan bahwa ponsel itu tidak ada padanya melainkan ada pada tersangka dan itupun sudah digadaikan di Jl. Murai, Sibolga.
Mendengar keterangan itu, korban meminta Risky Ariady mengantarkannya ke tempat dimana pelaku.menggadaikan ponsel tersebut. Tapi Risky tidak dapat menunjukan tempat dimana ponsel itu digadaikan.
Karena tak terima, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Tapteng. Kemudian pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka di Jl. S.Parman, Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Penulis : Benny
Editor : Amri
No Comments