x

Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu ke Jambi, Polsek Patumbak Ringkus 4 Pelaku

2 minutes reading
Tuesday, 27 Oct 2020 11:25 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, menggagalkan upaya penyelundupan 6 kilogram sabu yang melibatkan sindikat narkoba jaringan Internasional.

Dari hasil penyelidikan terungkap pula, barang harang mencapai Rp5 miliar itu, dipasok dari Malaysia ke Medan, dan rencananya akan diedarkan di Provinsi Jambi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, SH, SIK, MSi, menyebutkan, dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yang ditangkap. Keempat tersangka, ditangkap di dua tempat terpisah, yakni di kawasan Ringroad Medan dan Kabupaten Batubara.

Dari tangan 4 tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menyita 6 bungkus sabu, yang diperkirakan beratnya mencapai 6 kilogram.

“Dalam kasus ini ada 4 tersangka, untuk barang bukti ada 6 bungkus narkoba jenis sabu. Kita timbang ini beratnya hampir 6 kilogram. Narkoba yang kita sita, ini dipasok dari Malaysia. Jadi mereka ini berangkat dari Aceh untuk para tersangkanya, sedangkan narkobanya ini berada di Medan. Jadi tersangka yang dari Aceh menjemput narkoba di Medan, dan kemudian mereka berencana membawa narkoba ini ke Jambi,” ungkap Kombes Riko Sunarko saat menggelar jumpa pers di Polsek Patumbak, Selasa siang (27/10/2020).

Dalam aksiny untuk mengedarkan narkoba, para pelaku menggunakan 2 mobil, yang melaju dalam kondisi terpisah. Tujuannya, yakni mobil pertama digunakan untuk memantau kondisi jalanan, apakah terdapat razia lalu lintas, yang biasa berlangsung di jalanan. Sedangkan mobil kedua, berfungsi untuk membawa narkoba.

“Mereka ini berjalan ada 2 mobil. Mobil pertama, itu fungsinya untuk memantau kondisi jalanan. Jadi ada dua tersangka di mobil pertama, dan mereka itu perannya untuk melihat apakah ada razia atau tidak. Jika dinilai aman, maka mobil kedua yang berisi 2 tersangka lain dan barang bukti narkoba, akan melintas,” tambah Riko.

Komplotan ini sendiri, tercatat sudah mengedarkan narkoba sedikitnya empat kali, di beberapa daerah di Pulau Sumatera, seperti Palembang dan Jambi. Jumlah narkoba yang diedarkan bervariasi, yakni mulai dari 1 hingga 6 kilogram.

“Mereka ini sudah berulang. Ada yang diedarkan ke Palembang, dan ada yang ke Jambi. Kita juga tidak akan berhenti, dan proses penyelidikan akan terus kita lakukan, karena ini akan terus kita kembangkan agar kita bisa menangkap pelaku utamanya yang kita deteksi berada di Aceh, dan dia perannya adalah pemilik barang sekaligus yang memerintahkan para tersangka yang kita tangkap,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati, atau maksimal dengan hukuman seumur hidup, karena dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x