x

Gaji Hakim Dikabarkan Bakal Naik

2 minutes reading
Thursday, 3 Oct 2024 22:50 0 275 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Gaji hakim dikabarkan akan mengalami kenaikan sebelum terlaksananya gerakan cuti bersama ribuan hakim pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Beleid yang mengatur gaji hakim akan segera direvisi. Seperti diketahui, salah satu alasan ribuan halim cuti bersama adalah karena gaji yang tidak naik selama 12 tahun. 

Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Meski sudah dua kali mengalami revisi, namun besaran gaji pokok hakim tidak mengalami perubahan.

Revisi ketiga beleid tersebut, saat ini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu disetujui oleh kementerian pimpinan Sri Mulyani itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi.

“Mulai ada selentingan, sebelum tanggal 7 teman-teman aksi, itu sudah keluar revisi PP itu,” ujar Tanziel dikutip dari Tempo, Kamis (3/10/2024).

“Jadi gaji hakim akan naik,” sambung dia.

Kendati demikian, pria yang biasa disapa Azhe ini tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012. Pernyataan Tanziel tersebut dikonfirmasi oleh sumber yang mengetahui informasi tersebut.

Berdasarkan sumber tersebut disebutkan bahwa Kemenkeu telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim. Persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya ia dari Washington, Amerika Serikat.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

“Kenaikannya itu gaji pokok, range (kisaran)-nya itu antara 8-15 persen. Kemudian tunjangan itu antara 45-70 persen,” kata Yasardin.

Dia mengatakan, range kenaikan gaji itu menurut  Kemenpan RB sudah layak.

“Nanti Kementerian Keuangan yang punya kewenangan untuk menentukan berapanya itu,” kata Yasardin.

Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.

“Nanti dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” ungkap Prastowo.

Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan kenaikan gaji hakim tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.

LAINNYA
x