BICARAINDONESIA-Madina : Proyek galian perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sepanjang 500 meter bernilai ratusan juta rupiah di Desa Huta Rimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara, terbukti melanggar kontrak.
Hal itu terungkap saat Pj Kepala Dinas PUPR Madina Evi Yanti Harahap pada Senin sore (10/7/2023) kemarin mengecek ke lokasi. Bahkan dia memerintahkan penyedia jasa/kontraktor untuk membongkar galian pipa tersebut.
“Audah kita tinjau ke lapangan, dan terbukti sekitar 500 meter panjang galian, kedalamannya menyalahi kontrak. Kedalaman galian pipa tidak mencapai 30 cm,” kata Evi Yanti Harahap kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Atas temuan itu, Evi pun mengultimatum kontraktor.
“Apabila dalam minggu ini galian pipa tidak disesuaikan dengan kontrak maka akan diberi catatan khusus dan proyek itu tidak akan berterima,” tegasnya.
Di samping itu, ia mengaku juga akan memanggil CV Hartap selaku kontraktor pemenang tender proyek ini pada Rabu besok (12/7/2023) untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, lanjutnya, PUPR Madina juga akan menindak semua kontraktor yang menyalahi kontrak dan pada minggu ini juga pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah proyek yang sama di Kecamatan Lingga Bayu dan wilayah Pantai Barat lainnya.
“Bila mana ada penyedia jasa/kontraktor yang nakal, saya akan tindak, karena jelas biaya pembangunan proyek itu uang negara dan harus benar benar bermanfaat bagi masyarakat ” kata Evi.
Diketahui, proyek SPAM di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan menelan anggaran Rp671.055.000 yang bersumber dana APBD Mandailingnatal tahun 2023.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Hartap selaku pemenang tender. Proyek ini diagendakan akan berakhir masa kontraknya pada 25 Juli 2023 mendatang. Waktu yang tinggal sedikit itu diperkirakan akan kurang, mengingat kondisi di lapangan sendiri pekerjaan baru pemasanganpipa dan bak penampung air.
Padahal, ada sekitar 200 Kepala Keluarga di desa tersebut yang mendesak memanfaatkan saluran air bersih ini.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty