BICARAINDONESIA-Tanjung Balai : Sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan pengamanan aset, PT PLN (Persero) juga terus berusaha menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur.
Upaya itu terlihat saat PLN UIP Sumbagut melalui UPP SBU3, menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Sertipikat HGB Tapak Tower dan terkait Proses ganti rugi tanah tapak tower Tw. 8A, 9A, 10 dan 3 jalur SUTT 150 kV Tanjung Balai – Kisaran, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tersebut, difasilitasi pihak Adhyaksa selaku pengacara negara.
Tampak hadir dalam kegiatan itu dari pihak PLN UPP SBU 3 diantaranya Asman Perizinan & Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite dan Officer Pertanahan & ROW Ardiansyah P. Hutagalung
Sedangkan dari stakeholder yang hadir antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH, MH, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Uli Arta Sitanggang, SH, MH dan Jaksa Pengacara Negara Demi Manurung, SH.
Sedangkan dari Kantor Pertanahan Tanjung Balai, juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Balai Nurhidayat Agam, ST.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantah Tanjung Balai Nurhidayat Agam, ST menuturkan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin mendukung kinerja PLN dalam mengamankan aset negara di bawah pengelolaannya.
Sementara, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengaku bahwa rapat ini sebagai bentuk upaya mereka dalam melakukan penyelamatan aset PT PLN (Persero) bidang tanah tapak tower.
Penulis/Editor : Ty