BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK. Laporan itu dibuat oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi, pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/3/2024).
Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cash back.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi, istilahnya ada cash back,” jelas Sugeng.
“Cash back itu diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi yang dialokasikan ke 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng pusat–daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng, dan 5,5% sisanya diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah berinisial GP,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga, perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp100 miliar.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua. Mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” ucap Sugeng.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi perihal ini menyebut, pihaknya akan mengecek laporan itu.
“Kami cek dulu,” kata Ali.
Editor: Rizki Audina/*Â