x

Gara-Gara Alkitab, Bayi Usia 2 Tahun di Korut Dipenjara Seumur Hidup!

2 minutes reading
Tuesday, 30 May 2023 10:39 0 373 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang balita berusia 2 tahun. Hukuman tersebut dilakukan lantaran pejabat Korut menemukan Alkitab milik orang tuanya di rumah.

Dilansir dari New York Post, bocah 2 tahun yang tak tahu apa-apa itu langsung ditangkap untuk dibui. Menurut hukum Kim Jong Un, warga yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Bagi anak-anak, hukumannya penjara seumur hidup.

Kini, seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun itu sudah dipindahkan ke kamp penjara untuk menerima hukumannya. Menurut catatan International Religious Freedom Report dari AS, sebanyak 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.

“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jendral PBB Antonio Guterres.

Guterres juga menjelaskan bagaimana situasi di Korut yang tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014. Ditemukan bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hal asasi manusia, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korut terus mengeksekusi, menyiksa, dan menangkap orang secara fisik karena kegiatan keagamaan. Sementa pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224 orang. Dari para korban didapati 91 orang beragama kristen, 150 orang shamanisme, dan 1 orang cheondoisme, 1 orang agama lainnya.

Usia para korban berkisar dari 2–80 tahun. Sementara itu, 70 pesen korban yang berhasil didokumentasikan adalah wanita dan anak. Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, tetapi kemudian mereka malah jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.

Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (Pemerintah Korut) memperlakukan orang kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaksanya berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.

“Umat kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya,” kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x