BICARAINDONESIA-Medan: Hairy Fadli Rambe alias Rambe hanya bisa meringis menahan sakit, setelah kedua kakinya ditembus timah panas yang disarangkan tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Bukan tanpa alasan tentunya. Tindakan tegas itu merupakan konsekuensi yang harus diterima pria 38 tahun itu, setelah petugas mendeteksi jejaknya sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran Plaza Medan Fair (PMF) Jalan Gatot Subroto, Medan.
Pelaku Hairy Fadli Rambe alias Rambe (38) warga.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban M.Hayim (26) warga Jalan Air Bersih, Gang Jati, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Kota pada Selasa, 12 November 2024.
“Korban merupakan salah satu karyawan di restoran yang ada didalam gedung Plaza Medan Fair. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna Hitam miliknya di parkiran dan pada pukul 23.00 WIB ketika korban hendak pulang, korban dikejutkan dengan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi parkiran,” kata Kompol Yayang, Kamis (05/12/2024).
Dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut, pelaku yang merupakan penduduk Jalan Pancing V5, Gang Amalia Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan tersebut, terekam kamera CCTV dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Merah bersama rekan pelaku (DPO) yang masuk kedalam parkiran mall
“Dari rekaman CCTV, pelaku merusak kunci sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor korban dimana pelaku saat membayar dan menyerahkan karcis sepeda motor selesai, kedua pelaku secara bersamaan keluar dari parkiran sepda motor Plaza Medan Fair,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong bersama Panit 1 Ipda Benni Aritonang, Panit 2 Ipda Gaung Wira Utama dan Panit 3 Ipda Khairi Maulana yang melakukan penyelidikan terkait pencurian sepeda motor di parkiran Plaza Medan Fair berhasil membuahkan hasil.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di seputaran Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau silver Nopol H 6242-BLG,” jelasnya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke RS.Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan,”sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek menyebutkan pelaku Rambe mengakui dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang temannya berinisial R alias Ronal (DPO).
“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda yakni di Parkiran Plaza Medan Fair, Parkiran Sun Plaza dan di Depan Ruko belakang Center Point. Dimana pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan per-Unit sepeda motor hasil curian sebesar Rp500.000 dan uangmya di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Editor: Rz/*