BICARAINDONESIA-Jakarta : Divonis bebas dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh keluar dari Rutan KPK.
“Betul. Sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat BA pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Meski Gazalba Saleh telah keluar, Ali menegaskan, KPK tidak akan berhenti melakukan penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi dalam kasus tersebut.
“Tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kami pastikan, KPK tidak menghentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya,” ujarnya.
Lebih lanjut, menanggapi vonis bebas Gazalba Saleh, Ali mengatakan bahwa KPK akan segera mengajukan kasasi.
“KPK secara prinsipnya menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun, demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang ada, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Ali mengatakan, vonis tersebut tidak memengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan TPPU.
“KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*