BICARAINDONESIA-Medan : Dea Meta Sihombing (33) melaporkan suaminya, Bripka Berlin Parhorasan Sinaga (BPS), atas perkara kekerasan dalam rumah tangga di Polda Sumut. Bripka BPS merupakan personel kepolisian yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Saat hendak dihubungi, Dea mengatakan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. “Sebentar ya, saya lagi di Propam,” kata Dea, Selasa (16/4/2024).
Ia pun mengirimkan surat bukti laporannya ke Polda Sumut pada 5 Maret 2024. Surat itu nomor: STTLP/B/277/III/2024/SPKT/Polda Sumut.
Di dalam laporan itu, Dea menjelaskan bahwa sudah menikah dengan Bripka BPS sejak 5 Februari 2016. Saat ini, keduanya telah dikaruniai tiga orang anak dan tinggal di Perumahan Riviera, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Hubungan keduanya tidak baik-baik saja karena terlapor (Bripka BPS) merupakan orang yang temperamen sehingga masalah kecil bisa dibesar-besarkan,” kata Dea dalam laporannya.
Saat hamil pertama, tahun 2016, keduanya sempat cekcok melalui handphone, karena Bripka BPS tak pulang. Ketika terlapor pulang, Dea disuruh keluar rumah. Dea pun pergi ke rumah kakak iparnya.
“Di rumah itu, terlapor memukul muka saya berulang kali yang mengakibatkan memar,” ujarnya.
Dea pernah mengadukan persoalan itu ke kepolisian pada tahun 2017 dan berujung berdamai. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya tetap tidak berjalan mulus.
Belakangan, pada 8 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, terlapor pulang marah-marah. Terlapor mendorong kepala Dea sehingga tubuhnya mengenai lemari. Dea sempat melawan. Pertikaian pun terjadi.
Ujungnya, Dea membawa anak ketiga ke rumah mertuanya. Dea mengaku kejadian semacam itu sudah berulang-ulang sehingga membuatnya sedih dan tertekan dan melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut.
Di lain pihak, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar pun membenarkan terkait adanya laporan Dea tersebut di SPKT Polda Sumut.
“Benar, selain ke Propam, istri dari pada Bripka BPS sudah membuat laporan di SPKT Polda Sumut dan saat ini proses sedang bergulir di Ditreskrimum,” kata AKBP Sonny Siregar, Selasa (16/4/2024).
Dia menyampaikan hari ini Dea dimintai keterangan oleh Propam Polda untuk memberikan keterangan atas kejadian yang dialami.
Sementara untuk Bripka BPS nanti akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. Sonny mengatakan ke depan pihaknya akan memberitahu terkait hasil pemeriksaan.
“Untuk perkembangan akan kita disampaikan. Yang bersangkutan bertugas di Krimsus Polda Sumut sebagai Bintara Unit,” sebutnya.
Sonny menegaskan seandainya Bripka BPS terbukti melakukan tindak pidana, maka pimpinan akan mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan berlaku.
Sebelumnya diberitakan, satu video rekaman CCTV yang bernarasi Bripka BPS melakukan KDRT terhadap Dea beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi beberapa menit itu. Terlihat Bripka BPS sedang mengenakan handuk. Sedangkan Dea yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek duduk di sofa.
Bripka BPS terlihat memukul Dea beberapa kali. Hal itu pun disaksikan anak perempuannya serta seorang wanita berjilbab yang mengenakan baju lengan panjang.
Dea mengutarakan bahwa kejadian yang terekam kamera CCTV itu berlangsung pada 19 September 2022. Saat itu, Bripka BPS sedang mencari celana yang baru.
“Itu hanya kerena dia mencari celananya yang baru tidak kelihatan. Terus dia emosi. Dia mengambil mesin pembuka kuaci. Dia lempar ke dada saya. Pada saat itu saya sedang mengandung anak ketiga. Usia kandungan kalau tidak salah 5 bulan. Sudah dilempar, terus dia memukul kepala saya secara bertubi-tubi,” tambahnya.
Penulis/Editor : Amri