BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Jejak kasus penemuan mayat korban pembunuhan dengan sejumlah luka bacokan senjata jatam di sebuah rumah kosong di Dusun Darussalam, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, pada Selasa dinihari (25/4/2023) akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama J Manalu alias Ucok (21). Belakangan, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang menangani kasus ini mengidentifikasi, pembunuhan sadis tersebut berlatar belakang hubungan asmara sejenis alias homo antara pelaku dan korban.
Hanya dalam tempo 2 jam, petugas akhirnya berhasil meringkus Asmer Tamba alias Alex Tamba, sang pelaku pembunuhan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa berdarah itu terungkap, berawal dari kekhawatiran orangtua korban karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah meski waktu sudah menujukkan pukul 02.00 WIB dinihari.
Orangtua korban lantas mencari keberadaan anaknya ke berbagai tempat hingga akhirnya kecurigaannya terhadap sebuah rumah kosong. Benar saja, ketika masuk ke rumah tak berpenghuni itu, ia langsung dibuat terkejut setelah melihat anaknya dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah akibat luka bacokan di leher dan sejumlah bagian tubuh.
“Melihat anaknya sudah tidak bernyawa lagi, ibu korban menjerit hingga membuat masyarakat datang ke lokasi kejadian, dan menghubungi pihak polsek,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, SH, Rabu (26/4/2023).
Polisi yang diterjunkan ke TKP, langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
“Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku Asmer Tamba alias Alex Tamba alias Ammer dari tempat persembunyian serta menyerahkan pelaku Ke Polres Labuhanbatu,” ungkapnya
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sebelum kejadian, ia mengajak korban ke rumah kosong milik P Sinaga untuk melakukan hubungan intim (sodomi). Setelah melampiaskan nafsunya korban meminta bayaran kepada pelaku. Lantas pelaku menyodorkan uang Rp100.000. Namun korban tidak terima dan meminta tambahan.
Karena terus didesak, lanjut Arwin, pelaku memilih pulang ke rumah dulu dan beralasan untuk mengambil uang. Ia juga berpesan agar korban menunggu di rumah kosong tersebut.
Tak berselang lama, elaku kembali TKP. Tapi bukannya membawa uang malah membawa parang dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dekat kuping. Setelah memastikan korban tewas, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan membuang parang ke parit di depan rumah kosong tersebut.
“Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku membacoknya dengan parang hingga tewas karena tidak terima atas sikap korban J Manalu alias Ucok yang meminta tambahan bayaran. Lalu, karena khawatir perbuatannya yang menyodomi korban diberitahukan kepada orang lain. Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda-beda,” beber Arwin.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alex Tamba, bakal dijerat Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis : Aji S Hrp
Editor : Ty