x

Gegara Urusan Tak Mau Lepas Sepatu, Wanita Bunuh Penjaga Toko di Tangerang

2 minutes reading
Tuesday, 2 Apr 2024 15:13 0 479 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang wanita berinisial ND (43) menjadi tersangka kasus pembunuhan penjaga toko di Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dengan pedang. Korban adalah seorang wanita berinisial RA berusia 53 tahun.

Kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku enggan membuka sepatu ketika ingin masuk ke toko korban yang berada di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang. Saat itu, pelaku ingin membeli baju.

RA meninggal dunia akibat luka tusukan yang dilakukan pelaku menggunakan pedang sepanjang 50 sentimeter. Korban sempat tersungkur dan tak sadarkan diri saat mencoba mengejar pelaku.

Penusukan itu, kata polisi, diduga karena pelaku merasa sakit hati. Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/4/2024), sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku mulanya datang ke toko korban untuk membeli baju.

“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa dalam jumpa pers di Mapolsek Kelapa Dua, pada Selasa (2/4/2024).

Mendengar perkataan tersebut, pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan korban. Imbasnya terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

“Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan ‘baton sword’ dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil,” katanya.

“Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban,” sambung Kompol Stanlly.

Kompol Stanlly menjelaskan, penyebab korban meninggal akibat kekerasan benda tajam. Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menjelaskan korban ditusuk pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata. Kemudian pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dan dan lutut kiri terdapat luka lecet.

“Pada tulang iga ke-8 kiri depan tampak terpotong. Pada dekat rongga dada kiri tampak terpotong. Pada dinding batang nadi sisi kiri tampak terpotong. Rongga dada kiri berisi darah 900 mililiter,” beber Stanlly.

Stanlly mengatakan modus pembunuhan itu diduga karena sakit hati. Dia juga membantah ada rumor bahwa korban adalah pengutang ke pelaku atau sempat bertemu pada malam sebelum kejadian. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana ancaman 15 tahun penjara.

LAINNYA
x