x

Gelapkan Sepeda Motor, WS Dijebloskan ke Jeruji Besi

1 minutes reading
Friday, 23 Oct 2020 11:24 0 243 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Aksi nekad pria berinisial WS yang melakukan penggelapan sepeda motor harus berbuah pahit. Pria 28 tahun, warga Jl. Jermal XV, Gang Bulan Sari, Kel. Denai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, itu akhirnya harus merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polresta Deliserdang, Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian bermula pada Selasa, 6 Oktober 2020, saat tersangka meminjam sepeda motor Supra X 125 milik korban Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) warga Dusun IV, Desa Durian, Kec. Pantailabu, Kab. Deliserdang.

Kebaikan korban justru dibalas kelicikan oleh pelaku. Motor pinjaman itu tak kunjung dikembalikannya. Korban yang berang terhadap kelakuan tersangka, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.

Kemarin, penyelidikan dan pelacakan pihak kepolisian membuahkan hasil. WS berhasil ditangkap di Kel. Paluhkemiri, Kec. Lubukpakam, Kab. Deliserdang.

Saat diinterogasi, WS mengakui perbuatannya. Tanpa bisa berkutik, pelaku langsung diboyong ke Mapolresta Deliserdang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH mengakui tengah menangani kasus tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan dan barang bukti masih kami lakukan pencarian, WS dijerat pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun penjara,” jelasnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x