BICARAINDONESIA-Sibolga : Ranto Maridup Matondang (29) Warga Desa Pelita Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng dirugikan Rp 20.000.000.
Sebelumnya Ranto memberikan uang sebagai uang muka penyedian jasa bangunan kepada JL (39) warga Desa Unte Mungkur IV Kecamatan Kolang Tapteng, namun tidak jadi dikerjakan.
Lalu, Matondang yang merasa jadi korban dan dirugikan pun datang ke Mapolres Sibolga, Jumat (18/2/2022) membuat laporan.
Setelah laporan diterima selanjutnya Kasatreskrim Polres Sibolga AKP Dodi N, SH, MH melakukan penyelidikan, hari Senin (6/5/2022) sekira pukul 15.00 wib, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kota Baringin Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan TSK mengaku bernama JL (39 tahun), berwiraswasta, warga Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
Kronologis
Pada bulan Februari 2019 TSK menghubungi temannya Edison Situmeang, warga Hutatombak, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng yang berjanji akan mencarikan orang pemodal pembangunan pesantern atau pembangunan SMA Islam Insan Cendekia Tahfidz Qur’an Yatim Piatu Duafa di Hutabalang Kabupaten Tapteng.
Lima hari berselang, Edison Situmeang menghubungi JL yang menerangkan bahwa ada orang yang mau memodali dan berjanji untuk bertemu di warung di desa Gontingmahe Sorkam.
Saat itu Robet Matondang (ayah saksi) mengatakan, apakah sudah bisa modal Rp 20.000.000, lalu disetujui oleh JL dan korban minta agar disurvei dahulu.
Dua hari kemudian Edison Situmeang dan Ranto Maridup Matondang mendatangi rumah TSK di Raso Unte Mungkur IV Tapteng, dan selanjutnya berangkat untuk survei lapangan ke Kampung Pisang Kecamatan Badiri Tapteng.
Setelah itu mereka pulang ke tempat masing-masing, namun di bundaran jalan Sibolga-Barus kota Sibolga, saksi memberikan uang muka pada TSK sebanyak Rp 20.000.000.-
Kemudian TSK memberikan uang terimakasih pada Edison Situmeang sebanyak Rp 5 juta karena telah mencarikan pemodal.
Namun, proyek yang dijanjikan TSK tidak benar yang mengakibatkan korban rugi, sementara uang sebanyak Rp 15 juta telah habis dipakai untuk biaya sehari hari.
Akibat perbuatannya, TSK akhirnya ditahan di RTP Polres Sibolga, dengan tuduhan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Polisi juga ikut mengamankan barang bukti, selembar copy surat perjanjian.
Penulis / Editor : Rill / Abd
No Comments