x

Gelar Aksi di Kejatisu, Pemegang Polis Tuntut Bongkar Mafia di AJB 1912

2 minutes reading
Wednesday, 25 May 2022 10:26 0 232 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Puluhan orang pemegang polis asuransi korban gagal bayar klaim yang tergabung dalam Koordinator Daerah Sumut Aceh Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), berunjukrasa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Rabu (25/5/2022).

Pantauan di lapangan, dalam menyuarakan aspirasinya, para pemegang polis ini tampak menggelar mimbar bebas di depan pagar kantor sambil membentang spanduk berisi sejumlah tuntutan.

Ahmad Suriadi selaku Ketua PKBI dalam orasinya mengatakan, mereka sengaja mendatangi Kejatisu untuk mengadukan nasib mereka yang semakin tidak jelas.

“Kami juga meminta perlindungan hukum atas tindakan pembiaran, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK) Republik ini baik secara bersama-sama atau perseorangan yakni Ketua Dewan Komisioner berinisial WS, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II berinisial MI dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB berinisial R, terhadap penyelesaian gagal bayar klaim pemegang polisi/nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912 sehinga mengakibatkan para pemegang polis menjadi korban,” ungkapnya.

Ia juga menuding, perbuatan para oknum pimpinan di asuransi tersebut telah merugikan negara dari sisi perekonomian.

Untuk itu, lewat pernyataan sikapnya, para pemegang polis ini mengajukan sejumlah tuntutan diantaranya :
1. Segera lakukan fit and proper test terhadap BPA periode 2021-2026 yang sudah terpilih dan yang sudah melengkapi persyaratannya.
2. Setelah terbentuk BPA, sesuai rencana awal adalah merupakan pintu gerbang penyelesaian/pembayaran klaim pemegang polisi dapat terlaksana.
3. Bongkar mafia penyalahgunaan dan salah kelola dana AJB 1912
4. Selesaikan secara serius dan fokus permasalahan AJB 1912
5. Pertanggungjawabkan kebijakan pemberlakuan Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018.
6. Cabut moratorium penghentian proses klaim penebusan.
7. Pertanggungjawabkan pernyataan sdr. Riswinandi, pejabat OJK kepada pemegang polis atas pernyataannya di media Tempo.co dan CNBC Indonesia pada tanggal 02 Februari 2022 serta di Investor Daily pada tanggal 03 Februari 2022 yang membuat resah dan gaduh.
8. Segera perintahkan AJB 1912 membayar klaim pemegang polis.

“Apabila tidak ada pertanggungjawabannya, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan berita bohong tersebut,” tegasnya.

Sementara, usai menyampaikan sejumlah tuntannya, 5 orang perwakilan massa akhirnya diterima pihak Kejatisu untuk menyerahkan secara resmi berkas permasalahan yang membuat nasabah se Indonesia kehilangan haknya mencapaian triliunan rupiah.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x