x

Gelar Rapat Paripurna, DPR RI Sahkan Revisi UU IKN 

2 minutes reading
Tuesday, 3 Oct 2023 14:18 0 249 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hari ini, Selasa (3/9/2023), DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini. Dalam rapat itu, revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan disahkan. Komisi II DPR, sebelumnya telah menyepakati revisi UU tersebut.

Selain pembicaraan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi UU IKN, DPR juga akan mengambil keputusan tentang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPR juga bakal mengambil keputusan soal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2024. Kemudian, mengambil keputusan terhadap hakim konstitusi dari DPR, yakni Arsul Sani, yang telah disepakati oleh Komisi III DPR lebih dulu.

Tentang Revisi UU IKN

Diketahui, delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa revisi UU nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke rapat paripurna. Hanya Fraksi PKS uang menolak revisi UU IKN dibawa ke paripurna DPR.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (19/9/2023) lalu. Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Tiap fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait revisi UU IKN. Diketahui, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna.

“Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?” yang dijawab setuju oleh anggota.

Doli pun mengetuk palu atas sikap para fraksi. Ia mengatakan revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.

“Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” ungkapnya.

Demokrat menerima revisi UU IKN itu dengan sejumlah catatan. Demokrat menilai Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, PKS melalui Teddy Setiadi menyatakan penolakannya. Namun, dia tidak menjelaskan catatan dari partai terkait sikap itu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x