x

Gelar Rapat Paripurna, DPRD DKI Sahkan Dua Raperda

2 minutes reading
Monday, 17 Oct 2022 14:16 0 203 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/22).

Dikutip dari detikcom, dua raperda yang disahkan ialah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), serta Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Salah satu anggota Fraksi PDI-P agustina Hermanto alias Tina Toon kemudian membacakan hasil rapat tersebut. Agustina menyampaikan, Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi perlu dicabut karena adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang (dalam UU No. 11 Tahun 2020),” katanya.

Agustina pun menyampaikan alasan lainnya, yaitu Pemerintah DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, adanya Perda No. 1 Tahun 2014 dan Pergub No. 31 Tahun 2022 dinilai tumpang tindih.

“Hal ini (tumpang tindih) menjadi faktor penghambat proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurut Agustina, Raperda Pencabutan Perda dapat segera dijadikan Perda, sedangkan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas perlu dibuat.

Hal tersebut mengingat perlindungan kepada penyandang difabel di ibu kota masih mengacu kepada Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Dia menilai, Perda tersebut telah usang karena ada perkembangan dalam situasi penyandang difabel hinggat saat ini. Baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis sehingga pemenuhan hak disabilitas menjadi rentan.

“Sehingga diharapkan, Raperda yang dibahas (tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas,” jelas Agustina.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi pun meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna terkait dua Raperda tersebut. Anggota DPRD DKI yang hadir rapat menyetujuinya.

“Sah?” tanya Prasetyo.

“Sah,” jawab peserta rapat.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x