x

Geledah Kantor Kemenhub, KPK Sita Uang Rp5,6 Miliar

2 minutes reading
Tuesday, 18 Apr 2023 10:31 0 237 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Uang senilai Rp5,6 miliar dari Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sejumlah tempat lainnya disita KPK pada 13-14 April 2023.

Sejumlah tempat lain itu di antaranya, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penggeledahan paksa itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub 2018-2022.

“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000. Seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).

Selain uang, KPK juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara. Ali menyatakan, tim penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” ucap Ali.

KPK telah memproses hukum 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di beberapa wilayah. Di antaranya ialah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa-Sumatera TA 2018-2022.

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap, yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat. Serta Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

Para tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 1 Mei 2023 mendatang.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x