BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Senin malam, 15 Februari 2021, sepertinya menjadi hari paling sial bagi dua remaja asal Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu berinisial
RR alias Rizki (19) dan ASB alias Tian (17).
Tak hanya gagal menggelar pesta narkoba jenis sabu yang baru mereka beli, kini keduanya dipastikan bakal menjalani hari-harinya di balik penjara, setelah Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Bilah Hulu mengerebek sebuah gubuk di Jalan Kampung Sawah, Kecamatan Rantau Selatan
Penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB itu, dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Bilah Hulu Iptu JH Purba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, SH mengatakan, penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Petugas tentang adanya tindakan pemuda yang telah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya kata Kapolsek, tidak mau menyianyiakan informasi tersebut, tekab Polsek Bilah Hulu langsung turun ke lokasi target operasi. Sesampainya di lokasi petugas mencurigai dan langsung meringkus 2 orang pelaku ketika akan memakai narkotika jenis sabu.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota berhasil meringkus kedua tersangka didalam gubuk pada saat akan menggunakan sabu-sabu,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021)
Selain kedua tersangka, sambung Panggabean, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan sabu, bong yang terbuat dari aqua kecil berisi air mineral, 2 buah mancis, 2 batang pipet dan kaca pirek yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis sabu
“Guna kepentingan penyidikan, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments