BICARAINDONESIA-Medan : Menindaklanjuti keluhan petani akibat kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut ‘menggerebek’ gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Serdangbedagai (Sergai), Senin (29/5/2023).
Hasilnya, Ombudsman menemukan ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi yang ditimbun di dalam gudang, di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumut tersebut.
“Ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar geram.
Ketika tiba di lokasi gudang, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai bernama Fahruf Abdallah. Namun Fahruf Abdallah sangat tidak koperatif dan tertutup saat menerima tim Ombudsman.
Ia menolak memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang milik PT Pupuk Indonesia tersebut.
Terkait penolakannya yang enggan memberi penjelasan, Fahruf mengaku hanya menjalankan perintah Manajemen PT Pupuk Indonesia di Medan untuk tidak berbicara kepada Tim Ombudsman RI. Karena itu, tim Ombudsman tidak mendapatkan informasi yang lebih banyak di gudang pupuk bersubsidi tersebut.
Tak Beres
Terkait hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi siregar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Wulandari Ayu mengaku curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia tersebut.
“Ada apa? Kenapa PT Pupuk Indonesia harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut? Padahal, kami menyaksikan sendiri sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang PT Pupuk Indonesia tersebut,” tegas Abyadi.
Atas kondisi itu Abyadi mengaku curiga bahwa sikap PT Pupuk Indonesia yang menutup nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut, berkaitan erat dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Serdangbedagai.
Dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan data,Harga HET sebesar Rp115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Sergai harus menebusnya dengan harga antara Rp145.000 s/d Rp150.000/zak ukuran 50 Kg.
Poldasu Diminta Usut
Abyadi Siregar juga berharap penegak hukum khususnya Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk turun memproses secara hukum dugaan permainan pupuk bersubsidi di Serdangbedagai. Apalagi hal ini berkaitan dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar.
“Aparat penegak hukum harus merespons dan diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani,” tegas Abyadi Siregar.
Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK.
Editor : Ty/*