BICARAINDONESIA-Batam : Sebanyak 88 warga negara China ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Mereka merupakan pelaku love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023).
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan lewat kolaborasi join investigation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT). “Polri melalui Divhubinter melakukan join operation penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau,” ujarnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Rabu (30/8/2023).
Love scamming adalah jenis penipuan yang mana sang penipu mencoba memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Pelaku penipuan kerap beroperasi melalui platform online, seperti aplikasi kencan, media sosial, atau aplikasi pesan.
Sandi menjelaskan, dari 88 orang pelaku yang telah ditangkap, 83 di antaranya merupakan pria dan lima orang lainnya wanita. Seluruh pelaku melakukan aksi kejahatannya secara daring dari Batam.
Para pelaku love scamming itu sengaja mencari korban yang merupakan warga negara asing dan tinggal di China. Kendati demikian, Sandi mengatakan bahwa saat ini Divhubinter Polri bersama Dirreskrimsus Polda Kepri masih mendalami ada tidaknya WNI yang menjadi korban di kasus tersebut.
Apabila tidak ditemukan adanya korban dari Indonesia, ia mengatakan seluruh pelaku yang telah ditangkap bakal segera dideportasi dan diproses di negara asal.
“Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia,” tutur Sandi.
Lebih lanjut, kata Sandi, keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan transnasional itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
“Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah nyata tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*