x

Gerebek Warnet, Polres Labuhanbatu Amankan 9 Pemain Judol dan Penjual Chip

2 minutes reading
Monday, 15 Jul 2024 21:37 0 375 Amri Abdi

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan salah satu warung internet (warnet) yang diduga menjadi tempat permainan judi online (judol) jenis Higgs Domino di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Penindakan tersebut dilakukan, Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 01.30 WIB dini hari, di salah satu warnet yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Informasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan judi online di salah satu warung internet (warnet) yang ada di sekitar Rantau Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekira pukul 01.00 Wib dini hari, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan masuk ke dalam warnet dan menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online jenis Higgs Domino.

“Saat di dalam warnet, tim opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online Higgs Domino, dan mengamankan 9 orang pengunjung yang terlihat memainkan situs judi online tersebut,” Kata Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin SH, kepada wartawan, Sanin (15/7/2024) Sore.

Dalam penggerebekan tersebut, Lanjut Kasi Humas, selain 9 orang pemain judol, ikut juga diamankan seorang operator warnet dan 2 orang penjual chip Higgs Domino, yang beroperasi di kios kecil sekitar 50 meter dari lokasi warnet, serta sejumlah barang bukti 9 set komputer dari dalam warnet.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial, ARP alias Bombom (34/sebagai operator warnet), AHS alias Dayat (49), HID alias Hari, (23), FS (35), BS (39), DSH (33), MN (36), MFN (29), MSN alias Ijal (42), Mak Andre (51/Penjual Chip) dan BS (15).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kasi Humas.

Penulis : Aji
Editor : Amri

LAINNYA
x