x

Gilir Siswa SMA di Ladang Sawit, Polisi Tangkap 7 Pelaku

2 minutes reading
Monday, 7 Mar 2022 09:44 0 223 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Tujuh orang pria pelaku pemerkosaan siswa SMA berusia 16 tahun berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Langkat. Ketujuh pria bejat itu masing-masing berusia 16, 17, 15 , 17, 17, 16 dan WM (35).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Said Husen, melalui Kasi Humas, AKP Joko Sumpeno mengatakan, ketujuh pelaku memperkosa siswa SMA tersebut di sebuah ladang sawit di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, pada Sabtu (26/2/2022) malam.

Peristiwa itu bermula saat ayah korban RO (58), mengetahui korban sudah tidak berada lagi di teras rumah, pad Sabtu (26/2) sekira pukul 22.00 WIB. Kemudian ayah korban melakukan pencarian ke sekitar rumah tetangga.

“Pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi ponsel yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali,” kata Joko, Senin (7/3/2022).

Joko mengatakan, keeaokan harinya, teman korban mendatangi RO dan memberitahukan jika anaknya itu berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Temannya mengatakan, anaknya sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

“Mendapat informasi tersebut lalu RO menyuruh saksi SBM agar menjemput korban. Setelah dijemput dan sampai di rumah, lalu RO bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam,” ungkapnya.

Korban, kemudian menjawab bahwa ia dijemput oleh 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Lalu ia dibawa ke arah ke areal ladang persawitan (TKP).

“Di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 orang secara bergantian oleh terlapor berusia 16 tahun dan kawan-kawan. Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan melaporkannya ke Polres Langkat,” ujarnya.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (2/3) pagi, petugas mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing masing.

Petugas kemudian bergerak dan melakukan penangkapan.

“Sekira pukul 11. 30 Wib, para tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x