BICARAINDONESIA-Medan : Dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kasus perbankan, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) siap membangun sinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Yusuf Ansori ketika menerima kunjungan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Kantor OJK Sumut, Senin, 1 Februari 2021 kemarin.
Dalam pertemuan itu, Yusuf Ansori didampingi jajaran stafnya diantaranya Andi M Yusuf, Raya dan Bani Napitupulu. Sedangkan tim Ombudsman, dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kepala Bidang Pencegahan Edward Silaban dan asisten Ainul Mardyah.
Pada kesempatan itu Yusuf Ansori mengatakan, kesiapan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut untuk bersinergi akan diwujudkan dalam bentuk tindaklanjut penanganan laporan dan percepatan proses penyelesaiannya. Ini terutama laporan-laporan yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Bahkan, dalam rangka memudahkan koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan OJK, menurut Yusuf, pihaknya akan membuka narahubung atau focal point.
“Ini diharapkan akan semakin mempermudah dan memperlancar koordinasi tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan pentingnya kehadiran OJK dalam mengawasi bank-bank pengelola distribusi dana bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin.
Apalagi di tengah wabah virus Covid19 ini, kata Abyadi, ada program program bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Baik itu bantuan masyarakat miskin selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kita berharap agar bantuan masyarakat itu benar benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkannya. Di sinilah saya kira doharapkan peran pengawasan OJK kepada perbankan pengelola distribusi bantuan itu untuk lebih diperketat,” kata Abyadi.
Editor : Teuku/rel
No Comments