x

GMPPSU Ungkap Dugaan Korupsi ADD Lewat Proyek Tower Jaringan Wifi Senilai Rp2,7 Miliar di Labuhanbatu

3 minutes reading
Wednesday, 19 Aug 2020 14:13 0 227 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Proyek pengerjaan Pembangunan Tower Jaringan Wifi di kantor Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu mulai menuai masalah.

Karena dibalik proyek beranggaran Rp2,7 miliar lebih itu, mulai terendus kecurangan yang berujung dengan munculnya dugaan korupsi dari pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut.

Kasus ini mencuat menyusul aksi yang digelar sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara (GMPPSU), Rabu (19/8/2020).

Sebagai bentuk keseriusan mereka dalam aksi tersebut, massa menggelar unjukrasa di 3 lokasi sekaligus, diantaranya di Mapoldasu, Kejati Sumut dan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Sumatera Utara.

Koordinator Aksi Kh Megah Miko dalam orasinya, mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa langsung atas pengerjaan Pembangunan Tower Jaringan Wifi di kantor Kepala Desa Se- Kabupaten Labuhanbatu.

“Ini menyangkut uang negara yang jumlahnya cukup besar karena menelan biaya Rp2.775.000.0000 sampai Rp2.925.000.000 dengan estimasi biaya pertower Rp37.000.000 sampai Rp39.000.000 dikalikan 75 desa,” beber Miko dalam orasinya.

Selain itu, lanjutnya, GMPPSU juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pengusaha penyedia meliputi CV Razma Utama Mandiri, CV Bersama dan CV Zara Kemilau dan perusahaan lainnya karena terindikasi hanya dilakukan oleh 1 aktor intelektual untuk mengelabui aparat penegak hukum

“Kami juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan atas indikasi Mark Up Anggaran dalam penagihan terhadap para Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu,” tegasnya.

Kemudian, meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu karena disinyalir terlibat dalam persekongkolan jahat dalam meraup keuntungan pribadi

Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Ayub Pri Tower Kreasi sebagai Perusahaan Distributor Barang (Tower jaringan wifi) untuk perusahaan penyedia.

“Terakhir, kami meminta pihak terkait untuk saling memperkuat peranan dalam mengawasi praktik korupsi di Sumatera Utara Terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu,” tandasnya.

Menanggapi kasus ini juga, Rahman Syahputra Sirait selaku Ketua Umum GMPPSU menjelaskan, apa yang mereka sampaikan merupakan bagian dari hak dalam Kemerdekaan Indonesia berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisandan tulisan dan sebagainya ditetapkan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

“Kemudian UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegasnya.

Kemudian, sambungnya, juga tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bab V yang mengatur peran serta masyarakat sesuai pasal 41 ayat (1) dan (2) dalam hal mencari dan memperoleh serta memberikan informasi sesuai isi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999), Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan ciri terpenting dalam Negara demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan terbuka seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x