BICARAINDONESIA-Medan : Tak butuh waktu lama bagi Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur dalam kasus pembobolan rumah milik Sahlun Nasution di Jalan M Yacub, Gang Haji Abdullah No 8, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan pada Minggu, 14 Maret 2021 kemarin.
Dalam pengungkapan kasus yang membuat korban kehilangan harta benda berupa emas seberat 150 gram serta puluhan lembar uang dollar dan ringgit, petugas juga terpaksa melumpuhkan seorang tersangka setelah mencoba melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M ArifinĀ menyebutkan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di , dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.
“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,” beber Arifin dalam paparan dihadapan wartawan dikantornya, Senin (15/3/2021).
didampingi Kanitreskrim Iptu ALP Tambunan, mantan Kapolsek Medan Area itu juga menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya.
“Diperoleh ciri-ciri pelaku,” jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, personel Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan informasi, salah seorang tersangka adalah M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur. Terdeteksk pula kalau target sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra sekaligus untuk mencari barang bukti pun langsung dilakukan. Saat itulah pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.
“Kesempatan itu yang coba digunakan tersangka berupaya menyerang dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” tandasnya.
Masih kata Arifin, hasil kejahatan itu lantas dibagi dua oleh tersangka Fauzi dan Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik yang turut kita sita sebagai barang bukti,” ujar dia.
Lebih Arifin mengungkapkan kalau tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. “Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments