x

Gubernur Nurdin Abdullah jadi Tersangka Suap, KPK Sita Barang Bukti Uang Rp2 Miliar

3 minutes reading
Sunday, 28 Feb 2021 04:32 0 190 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap. Sang profesor, sebelumnya termasuk dalam 6 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum’at, 26 Februari 2021.

Selain Nurdin, 2 orang lainnya juga menyandang status serupa yakni Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima dan dari unsur swasta Agung Sucipto sebagai pemberi suap.

“Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam tadi, 27 Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.

Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp ]2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

“Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ucap Firli.

Selain uang sebesar Rp2 miliar itu, Gubernur diduga juga pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain sebelumnya.

“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA menerima uang Rp2,2 miliar,” kata Firli.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.

“Saya lagi tidur, dijemput,” kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.

Hal itu pun senada dengan apa yang diungkapkan oleh juru bicara Nurdin, Veronica Moniaga. Dia membantah bahwa atasannya itu terjaring operasi senyap terkait rasuah.

“Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga,” tutur Veronica dalam keterangannya kemarin.

Setelah ditangkap, Nurdin pun disebut mengikuti prosedur yang ada meski tak mengetahui pasti alasan penjemputannya itu.

Veronica mengungkapkan Nurdin berangkat ke Jakarta didampingi oleh ajudan dan petugas KPK, dan tak ada penyitaan barang bukti dalam penjemputan.

“Tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari rumah gubernur,” ucap Veronica.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : cnn indonesia dot com

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x