BICARAINDONEISA-Medan : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilakukan elemen masyarakat ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi pembangunan bronjong tanpa izin dan juga tidak masuknya nama Taman Edukasi Buah Cakra seluas 15 hektar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Edy Rahmayadi tahun 2019.
Hal ini pun ditanggapi oleh Edy.
“Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya,”!katanya kepada wartawan, Jumat (114/1/2022).
Soal LHKPN dijelaskan Edy merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib. Selaku Gubernur Sumatera Utara, ia mengaku sudah memenuhi kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya. Dan, ia memastikan tidak ada yang tidak dilaporkannya.
“Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporakan kepada yang berwajib. Nggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK Sudah turun. Tak mungkin KPK nggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan,” ungkapnya.
No Comments