BICARAINDONESIA-Jakarta : Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023. Upah minimum UMP Sumut naik sebesar 7,45 persen atau menjadi Rp 2.710.493.
Sebelumnya, UMP Sumut pada tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609 juta.
Edy mengatakan, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi setelah sepekan mempelajari dan membahasnya.
“Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar,” kata Edy, Senin (28/11/2022), dikutip dari Kompas.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam menentukan opsi tersebut adalah kesulitan kabupaten dan kota menyesuaikan UMP baru.
Pemprov Sumut memilih kenaikan UMP 7,45 persen lantaran dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten dan kota sulit menyesuaikan. Misalnya Kota Medan. Kalau 6 persen saja kita naikkan, bisa sampai Rp 3,4 juta sekian UMK mereka, malah repot nanti, harus kita jaga semuanya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, kondisi ekonomi yang belum stabil memberi dampak cukup signifikan dalam menaikan UMP 2023.
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
Kenaikan ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut, juga berdampak signifikan untuk buruh,” imbuhnya.
No Comments