BICARAINDONESIA-Jakarta : PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Gugatan tersebut dipimpin oleh mantan hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, Selasa (2/4/2024).
Teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT, gugatan PDIP itu diwakili oleh Megawati Soekarnoputri. “Intinya, jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara. Tergugatnya KPU,” kata Gayus.
Gayus menyebut, perbuatan melawan hukum KPU lantaran instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata dia.
Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum.
“Dalam hal ini ketika menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya, tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, yang mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” jelas Erna.
Menurutnya, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian mengubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya, mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” katanya.
“Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari. Karena tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” imbuhnya.
Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
Editor: Rizki Audina/*