x

Gugatannya Berujung Sengketa Pemilu, Partai Prima Beri Klarifikasi

2 minutes reading
Friday, 3 Mar 2023 04:43 0 308 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Partai Prima menggelar konferensi pers dalam rangka mengklarifikasi gugatannya terhadap KPU. Pasalnya, gugatan Partai Prima berujung pada hasil putusan PN Jakpus, yakni penundaan Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, partainya memang menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024.

“Jadi, perlu disampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami. Kita juga paham, pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu,” kata Agus, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Partai Prima mengaku bahwa gugatan yang diajukan berupa perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU. Perbuatan itu telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Partai Prima pun mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya hukum sesuai UU. Pada saat tidak lolos verifikasi, Partai Prima sudah melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN.

“Akan tetepi, hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” ucapnya.

Semua Pihak Diharap Hormati Putusan PN Jakpus

Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan, yakni sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu. “Kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik dan mendirikan partai politik, serta menjadi peserta pemilu harus dipulihkan,” kata Agus.

Tak hanya itu, Partai Prima juga meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Imbauan itu, kata Partai Prima, untuk semua pejabat, ketua umum partai, hingga ahli hukum.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati, semua pihak menghormati putusan PN Jakpus tersebut. Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x