x

Gunakan Narkoba, Selebgram Jessica Forrester Ditangkap di Bali

2 minutes reading
Tuesday, 13 Jul 2021 05:18 0 225 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Denpasar : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap seorang selebgram, Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester karena penyalahagunaan narkoba. Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung.

“Salah satunya hasil pemeriksaan kita mengaku sebagai manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal. Dan satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta dan dia mengaku seorang selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skincare,” kata Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Kepala BNNP Bali, Selasa (13/7/2021).

Jessica dan Denny, dikatakan Sugianyar ditangkap pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kedua pasangan yang bukan suami-istri ini ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan itu, petugas BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram netto.

Selain itu, juga ada satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto.

“Total barang bukti metamfetamina atau sabu pada kasus ini sebanyak 4,78 gram netto,” jelas Sugianyar.

Petugas BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong lengkap, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit ponsel warna hitam.

Atas perbutannya itu, Jessica dan Denny disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x