x

Guru Cabuli Santrinya, Kasat Reskrim : Kemungkinan Masih Ada Korban Lainnya

2 minutes reading
Friday, 11 Feb 2022 15:23 0 230 rizaldyk

BICARAINDINESIA-Labuhanbatu : Unit UPPA Satreskrim Polres Labuhanbatu terus mendalami kasus pencabulan guru pesantren terhadap santrinya, serta masih menunggu laporan dari korban yang lain, kemungkinan korban masih bertambah

“Saat ini masih 3 orang korbannya, kemungkinan akan bertambah, makanya kita akan terus mendalami kasus ini,” kata AKP Rusdi Marzuki, kepada wartawan, Jumat (11/2/2022)

Sebelunya Satreskrim Polres mengamankan seorang guru pesantren berinisial AAD, yang mencabuli anak muridnya.

Pria (53) tahun warga Dusun Hajoran l Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut diketahui berpropesi guru sekaligus pimpinan Pesantren Tarbiyah Islamiyah Hajoran, diamankan dari kediamannya, Kamis (10/2/2022) malam.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku AAD menjalankan aksi pelecehan terhadap santrinya di areal perkebunan sawit yang tidak jauh dari pesantren tempat palaku mengajar.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki didanpingi Kasi Humas Kompol Murniati dan Kanit UPPA membenarkan, bahwa mengamankan pelaku pencabulan terhadap santrinya,

Pelaku diamankan petugas atas laporan orang tua korban pada Januari lalu, setelah kita lidik dan keterangan para saksi-saksi baru dilakukan penahanan

“Benar, Kamis malam ada mengamankan pelaku pencabulan terhadap santri tempat pelaku mengajar dan pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban yang lain,” ungkap AKP Rusdi di ruang unit UPPA Polres Labuhanbatu.

Menurut kasat, kejadian tersebut sudah berlangsung 2 bulan, namun laporan atau pengaduan diterima pada bulan Januari 2022 lalu, pada laporan itu ada 3 korban yang menjadi korban pencabulan.

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut sambung Kasatreskrim, setelah salah satu korbannya berinisial BPH (14) mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Kemudian, dari keterangan pelaku kepada petugas, dia melakukan aksinya di suatu tempat di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pesantren dengan mengendarai sepedamotor milik pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x