BICARAINDONESIA-Jakarta : Bahar bin Smith (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Kasus itu berkaitan dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) malam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Diilansir dari Antara, Habib Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Dikatakan Arief, dengan penetapan tersangka itu, maka Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Habib Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan di atas lima tahun penjara.
Diketahui, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada (11/12/2021) lalu.
No Comments