BICARAINDONESIA-Jakarta : Buntut dari kasus suap yang melibatkan hakim agung, pimpinan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengundurkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, permintaan tersebut disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. Menurutnya, kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati, hakim agung lain, serta sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga peradilan itu bersifat sistemik.
Persoalan itu disebut menjadi penyakit kronis di tubuh MA. “Para pimpinannya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur, Jumat (11/11/2022).
Zaenur menilai bahwa di Indonesia harus terdapat standar dan kebiasaan baru, yaitu pimpinan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya.
“Selanjutnya adalah MA harus melakukan pembenahan internal secara mendasar, jangan lip service saja,” desaknya.
Zaenur juga mendorong agar MA membersihkan anggotanya yang selama ini bermain praktik suap. MA juga hatus melakukan pengawasan secara ketat dan membuka wadah pengaduan untuk masyarakat.
Pengaduan yang dimaksud adalah ketika masyarakat menerima perlakuan tidak wajar terkait proses peradilan yang ditempuh. Misalnya, mengenai putusan hakim yang dinilai tidak masuk akal.
“Misalnya, sebagai pihak yang berperkara di MA dan badan peradilan di bawahnya. Itu biasanya kalau perkara-perkara tidak wajar juga karena faktor suap,” tutur Zaenur.
Selain itu, MA juga diminta melakukan perubahan secara mendasar terkait budaya kerja dan tidak mentolerir perbuatan gratifikasi dan suap. Siapa saja yang melakukan gratifikasi dan suap, harus diberi sanksi tegas.
“Jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal khususnya Komisi Yudisial,” kata Zaenur.
Pada beberapa waktu lalu KPK menangkap hakim yustisial Elly Tri Pangestu bersama sejumlah ASN di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Setelah gelar pekara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara itu. Selain Elly, Sudrajad Dimyati juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, ada Dessy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS kepaniteraan MA, Albasri dan Nuryanto Akmal selaku PNS MA. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Ada pula pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
“Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung,” kata Ali, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Berdasarkan catatan, di antara belasan saksi, satu-satunya hakim agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh. Dia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments