BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo berjalan panas. Hakim merasa emosi karena proyek tersebut dikorupsi dan tak habis pikir mengapa konsorsium tak sanggup mengerjakan sisa proyek padahal sudah meneken kontrak.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi eks Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan sebagai saksi.
Erwien mengatakan, dari 7.904 lokasi proyek BTS, hanya 5.618 lokasi yang disurvei langsung.
“Lokasi BTS ada 7.904, sudah didatangi semua?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
“Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi,” jawab Erwien.
“Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang. Berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?” tanya Fahzal lagi.
“5.618,” jawab Erwien.
Kemudian, Erwien mengatakan bahwa konsorsium tak sanggup mengerjakan, sehingga lokasi proyek BTS lainnya tak didatangi.
“Yang lain kenapa tidak didatangi?” tanya hakim Fahzal.
“Karena konsorsium tidak sanggup untuk mengerjakan di lokasi sisanya,” jawab Erwien.
Hakim kemudian emosi gara-gara saksi menyebut konsorsium tak sanggup mengerjakan sisa proyek. Padahal, katanya, konsorsium sudah meneken kontrak 7.904 proyek BTS.
“Bukan itu soalnya, Pak. Konsorsium tidak sanggup, tetapi dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian. Lalu, kenapa pula tergantung dengan konsorsium? Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya. Itulah kerjaan Saudara,” kata Hakim Fahzal.
Hakim menyebut sudah mengetahui di mana celah proyek tersebut dimainkan. “Enggak sanggup konsorsium bagaimana. Dia menandatangani kontrak, malah bilang enggak sanggup. Apa namanya, kerjaan dengan dana triliun, tetapi di bawah kerjanya seperti ini. Mulai saya gas lagi. Saya sedikit saja udah tahu di mana mainnya,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*