BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), jaksa penuntut umum menampilkan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.
Dikutip dari detikcom, rekaman itu berasal dari CCTV depan rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Gambar CCTV itu ditampilkan saat jaksa menunjukkan barang bukti ke sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki.
Diketahui, Zapar dan Marzuki merupakan saksi kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dalam gambar itu, terlihat Yosua ( yang diberi lingkaran warna merah oleh jaksa) berdiri di taman rumah dinas Ferdy Sambo mengenakan kaus putih. Pada tangkapan CCTV itu tertulis ’08 07 2022′ dan ’17:12 :03′ yang artinya 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB.
Pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, jaksa menyebut Yosua awalnya berada di taman rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7). Sekitar pukul 17.12 WIB, sopir Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf keluar dari rumah dan berbicara ke Bripka Ricky Rizal.
Kuat menyebut, Sambo meminta Ricky dan Yosua untuk masuk ke dalam rumah. Ricky kemudian memanggil Yosua. Peristiwa penembakan pun terjadi di dalam rumah dinas Sambo. Penembakan itu menyebabkan Yosua tewas.
Jaksa juga menyebutkan, rekaman Yosua masih hidup itu sempat membuat anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, gemetaran. Hal itu diketahui dalam dakwaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Arif disebut gemetaran gara-gara melihat peristiwa yang tak sesuai dengan penjelasan pihak kepolisian saat itu.
Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7) sore. Peristiwa itu awalnya disebut tembak menembak, tetapi belakangan terungkap semua cerita awal hanyalah karangan Ferdy Sambo.
Kasus ini telah masuk ke meja hijau. Total, ada 11 orang yang diadili dalam dua kasus dengan daftar sebagai berikut.
Terdakwa pembunuhan berencana:
1. Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Bharada Richard Eliezer
4. Bripka Ricky Rizal
5. Kuat Ma’ruf
Terdakwa kasus ITE merusak bukti CCTV atau merintangi penyidikan pembunuhan:
1. Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKP Irfan Widyanto
5. Kompol Chuck Putranto
6. AKBP Arif Rahman Arifin
7. Kompol Baiquni Wibowo
Editor: Rizki Audina/*
No Comments